Rabu, 08 Februari 2012

BPMIGAS WAJIBKAN PEKERJA LAPOR HARTA KE KPK

Jakarta – Dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) berinisiatif mewajibkan seluruh pekerjanya untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara.
Hal tersebut juga untuk mewujudkan komitmen BPMIGAS terhadap keterbukaan dan transparansi serta tanggungjawab sebagai penyelenggara Negara. BPMIGAS saat ini tengah melakukan transformasi kelembagaan untuk menjadi lembaga yang memiliki integritas dan bersih dalam rangka pengawasan dan pengendalian di industri hulu minyak dan gas bumi sesuai amanah Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan Gas Bumi.
“Saat ini kita sedang melakukan Perubahan. Saat ini kita membangun integritas dan akan menjadi lembaga negara yang bersih dari korupsi sehingga kita dapat menjalankan amanah Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 untuk mengelola industri hulu migas dengan jauh lebih baik,” ujar Kepala BPMIGAS R. Priyono dalam kata sambutan saat sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Dia menegaskan Kejujuran, Keterbukaan dan Tanggungjawab akan menjadi landasan untuk membentuk lingkungan kerja yang bersih untuk menjalankan kaidah etika bisnis dan good corporate governance.
Sebelumnya BPMIGAS dan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menandatangani kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Penguatan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (mutual of understanding/MoU) antara Kepala BPMIGAS, R. Priyono dan Ketua KPK, Busyro Muqoddas di Jakarta, pada 14 November 2011.
Ruang lingkup nota kesepahaman mencakup kajian terhadap kegiatan pengawasan dan pengendalian kegiatan hulu migas, pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi dan data, penerapan tata kelola yang baik, serta sosialisasi terkait upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor hulu migas.
Priyono menjelaskan, sejak tahun 2008, KPK dan BPMIGAS telah melakukan kajian beberapa hal yang perlu diperbaiki, diantaranya pengawasan lifting, cost recovery, dana abandonment site and restoration (ASR), pengadaan barang dan jasa, kelembagaan BPMIGAS, dan manajemen aset. “Kesemuanya telah kami tindaklanjuti agar pengelolaan sektor migas menjadi lebih baik,” kata Priyono.
Sebagai wujud transparansi, BPMIGAS juga terlibat aktif dalam program Extractive Industries Transparency Initiatives (EITI) Indonesia. BPMIGAS berperan mengkoordinasikan pelaporan seluruh kontraktor kontrak kerja sama yang produksi untuk menyampaikan pelaporan pendapatannya kepada Sekretariat EITI Indonesia. “Saat ini beberapa kontraktor telah menyampaikan laporannya,” katanya