Kamis, 22 Maret 2012

IMB BLOK CEPU DIKENAKAN Rp4,8 MILIAR

Jakarta - Pemkab Bojonegoro, Jatim, mengenakan tarif retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) proyek pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu tahap I, dengan kontraktor PT Tripatra Engineering dan Samsung Engineering, sebesar Rp4,8 miliar. 

Kepala Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro, Bambang Waluyo, Kamis (22/3), mengatakan perhitungan retribusi yang harus dibayar tersebut mengacu perda retribusi, berdasarkan luas lahan yang dimanfaatkan dikalikan Rp1.500/meter persegi, karena masuk indeks kawasan industri migas.
"Di dalam perda itu, untuk kawasan industri migas masuk indeks dua, sehingga jumlah retribusi dikalikan Rp1.500/meter persegi," jelasnya.

Hanya saja, lanjutnya, IMB pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu itu, yang sudah diserahkan kepada Mobil Cepu Limited (MCL), selaku operator migas Blok Cepu, sepekan lalu, masih dalam bentuk fotokopi. "IMB asli kita serahkan, setelah retribusi dibayar," katanya. Bambang mengaku tidak hapal rincian pekerjaan proyek pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu tahap I, yang sudah memiliki IMB. "Itemnya banyak sekali, saya tidak hapal," ujarnya.

Ia menjelaskan pihak PT Tripatra kemungkinan akan menyelesaikan pembayaran retribusi proyek Blok Cepu, dalam waktu dekat ini, sekaligus mengambil IMB asli. Sebab, sesuai jadwal PT Tripatra, akan mengawali pekerjaan pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu, pada awal April.

Pada tahap awal, pekerjaan PT Tripatra yaitu, menyiapkan lahan untuk tapak sumur minyak, termasuk mengerjakan pembangunan tiga akses jalan ke lokasi lapangan minyak, juga pekerjaan lainnya.
Proyek pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu atau early production capacity (EPC) di Bojonegoro terbagi menjadi lima paket pekerjaan. EPC I berupa fasilitas produksi di darat senilai 746,3 juta dolar Amerika Serikat (AS), digarap konsorsium PT Tripatra Engineering dan Samsung Engineering. (Sumber : mediaindonesia.com)