Minggu, 24 Juni 2012

PEMERINTAH DIDESAK PISAHKAN FUNGSI PGN

Jakarta - Pemerintah didesak untuk segera memisahkan fungsi dan peran PT Perusahaan  Gas Negara untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat di industri gas Indonesia. Demikian disampaikan oleh Direktur ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto.

Dia mengatakan, pemerintah mesti memisahkan fungsi "transporter" dan "trader" yang selama ini dijalankan PGN.

"Transporter tidak boleh sekaligus menjadi 'trader'," katanya di Jakarta, Minggu (24/6). Menurut dia, struktur pasar gas domestik, khususnya menyangkut penyediaan jaringan transmisi dan distribusi, memang tidak kompetitif, tetapi cenderung mengarah ke monopoli.

Maka, lanjutnya, mutlak diperlukan intervensi langsung pemerintah dalam bentuk pengaturan harga (regulated price) dan pemisahan yang jelas antara produsen, "trader", "transporter", dan konsumen.
"Tidak boleh ada yang saling merangkap satu sama lain," ujar Pri Agung.

Ia menyebutkan Pasal 19 Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa melarang badan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa melakukan kegiatan niaga pada fasilitas pengangkutan yang dimiliki atau dikuasainya.

Sementara, dalam pasal peralihan permen yang sama disebutkan, dalam jangka waktu paling lama dua tahun atau 2011, badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha pengangkutan sekaligus niaga wajib membentuk perusahaan terpisah. (Sumber Media Indonesia)