Jakarta – PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) mengklaim telah menyetor Rp3,26 triliun kepada Pemerintah RI pada Triwulan II tahun ini untuk pembayaran pajak, non-pajak dan royalti sesuai dengan ketentuan Kontrak Karya."Pembayaran pajak terbesar pada triwulan ini adalah Pajak Penghasilan Badan (PPh 25) sebesar Rp3,10 triliun, disusul Pajak Penghasilan Perorangan (PPh 21) sebesar Rp43 miliar dan pembayaran royalti produksi mencapai Rp32 miliar,” kata Arif Perdanakusumah, Manager Senior Hubungan Eksternal PTNNT dalam siaran pers hari ini.
Dibandingkan dengan pembayaran pajak, non-pajak dan royalti triwulan I tahun 2011 yaitu sebesar Rp1,41 triliun, terjadi kenaikan sebesar Rp1,85 triliun pada triwulan II tahun ini. Peningkatan ini disebabkan karena adanya penambahan pembayaran kekurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh 25) dan kenaikan cicilan Pajak Penghasilan Badan (PPh 25) tahun 2011.
Sementara itu, selama 2010 PTNNT mengklaim telah menyetor Rp5,76 triliun sehingga sejak 1999 sampai triwulan II tahun 2011 perusahan tersebut mengaku telah menyetor pajak, non pajak dan royalti sebesar Rp25,94 triliun kepada negara.