Senin, 06 Agustus 2012

WAMEN ESDM BANTAH UU MIGAS PROASING

Jakarta - Wakil Menteri ESDM, Rudi Rubiandini membantah, Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi lebih mementingan perusahaan asing. Saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar sidang "judicial review" UU Migas yang diajukan sejumlah tokoh dan ormas Islam.

Pokok gugatan adalah UU dinilai lebih mementingkan perusahaan asing, sehingga melanggar Pasal 33 UUD 1945.
 
"Mereka hanya menjalankan tugas pemerintah dan selanjutnya diberikan upah 15 persen setelah mendapatkan minyak dan 30 persen untuk gas. Jadi, saya bingung dimana proasingnya," katanya di Jakarta.
     
Menurut dia, negara tetap menguasai sepenuhnya kekayaan alam migas yang ada. "Kedalautan migas sepenuhnya di tangan negara. Kontraktor hanya dibutuhkan untuk menggali apa yang kita ingin dapatkan," katanya lagi.
    
Menyangkut keberadaan perusahaan asing, Rudi melanjutkan, mereka memang sudah ada sejak awal atau jauh sebelum lahirnya UU Migas. Kontrak-kontrak perusahaan asing tersebut bukan berasal dari UU Migas tapi jauh sebelum UU Migas disahkan pada tahun 2001.
 
Saat ini, ia menambahkan, dalam menjalankan tugas, kontraktor juga didikte dan diawasi secara ketat oleh Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang secara khusus ditugaskan negara.
Rudi juga mengatakan, UU Migas sudah memenuhi ketentuan Pasal 33 UUD. "Tidak ada bagian negara yang dikuasai asing. Bahwa kita butuh modal dan tenaga dari asing, itu sudah konsekuensi kita yang masih memiliki keterbatasan modal dan untuk menghindari risiko kerugian negara," ujarnya. Untuk itu diperlukan investasi baik asing maupun domestik, adanya investasi asing menunjukkan hal positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia karena dapat menciptakan lapangan
pekerjaan, mengurangi pengangguran dan mendukung pertumbuhan.
    
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bobby Rizaldi menilai, peran BP Migas perlu dilakukan penguatan, sehingga mampu mengawasi kontraktor asing dengan lebih maksimal. "Kami tengah membahas keberadaan Dewan Pengawas dalam UU Migas
yang baru," katanya.
     
Keberadaan Dewan Pengawas tersebut tertuang dalam draf ketiga RUU Migas sebagai usulan DPR. Sesuai RUU itu, Dewan Pengawas yang bertugas mengawasi BP Migas, diangkat dan diberhentikan Presiden.
Susunan Dewan Pengawas BP Migas terdiri dari Menteri ESDM sebagai Ketua Dewan Pengawas, Mendagri, Menkeu, Menhan, Menhut, Menteri LH, Menhub, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional. (*)