Senin, 06 Agustus 2012

NEWMONT - PEMERINTAH PERPANJANG DEADLINE


Jakarta - Pusat Investasi Pemerintah dan Nusa Tenggara Partnership B.V. telah menandatangani Amendemen ke-3, Perjanjian Jual Beli 7 (tujuh) Persen Saham Divestasi PT Newmont Nusa Tenggara 2010 pada Senin, 6 Agustus 2012. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala PIP Soritaon Siregar,  bersama Blake Rhodes dan Toru Tokuhisa dari Nusa Tenggara Partnership B.V. di kantor PIP, Graha Mandiri, Jalan Imam Bonjol 61, Jakarta. 
Amendemen ke-3 ini dilakukan mengingat sampai saat ini syarat-syarat efektif yang disepakati dalam Amendemen Perjanjian Jual Beli yang ditandatangani pada 3 November 2011 belum terpenuhi. Dengan Amendemen ke-3 ini, Pusat Investasi Pemerintah dan Nusa Tenggara Partnership B.V. bersepakat untuk memperpanjang jangka waktu pemenuhan syarat efektif perjanjian jual beli tersebut sampai dengan 25 Oktober 2012 guna memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk bertindak dengan itikad baik memenuhi kewajiban masing-masing.

Disetujuinya Amendemen ke-3 ini dilatari oleh keinginan yang kuat dari Nusa Tenggara Partnership B.V. dan Pusat Investasi Pemerintah untuk merealisasi perjanjian jual beli 7 Persen Saham Divestasi PT NNT Tahun 2010 tersebut. Baik Nusa Tenggara Partnership B.V. maupun PIP meyakini bahwa tujuan divestasi saham NNT akan menciptakan manfaat yang optimal baik bagi NNT maupun masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Nusa Tenggara Barat pada khususnya, apabila PIP menjadi pemegang 7 persen saham PT NNT.(*)