Jakarta - Pusat Investasi Pemerintah dan Nusa
Tenggara Partnership B.V. telah menandatangani Amendemen ke-3, Perjanjian Jual
Beli 7 (tujuh) Persen Saham Divestasi PT Newmont Nusa Tenggara 2010 pada Senin,
6 Agustus 2012. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala PIP Soritaon
Siregar, bersama Blake Rhodes dan Toru
Tokuhisa dari Nusa Tenggara Partnership B.V. di kantor PIP, Graha Mandiri,
Jalan Imam Bonjol 61, Jakarta.
Amendemen ke-3 ini dilakukan
mengingat sampai saat ini syarat-syarat efektif yang disepakati dalam Amendemen
Perjanjian Jual Beli yang ditandatangani pada 3 November 2011 belum terpenuhi. Dengan
Amendemen ke-3 ini, Pusat Investasi Pemerintah dan Nusa Tenggara Partnership
B.V. bersepakat untuk memperpanjang jangka waktu pemenuhan syarat efektif
perjanjian jual beli tersebut sampai dengan 25 Oktober 2012 guna memberikan
waktu kepada kedua belah pihak untuk bertindak dengan itikad baik memenuhi kewajiban
masing-masing.