Jakarta - Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono kembali menegaskan, ada kontrak tambang di masa lalu yang tak
adil dan merugikan Indonesia. Perjanjian kontrak tambang harus
menguntungkan rakyat Indonesia.
"Oleh karena itu, pemerintah
mengeluarkan kebijakan untuk renegosiasi dengan nilai dan manfaat yang
besar dan adil untuk kita semua," kata Presiden ketika membuka rapat
koordinasi di Gedung Pertamina, Jakarta, Selasa (7/8/2012).
Pada
kesempatan itu, Presiden kembali menekankan pentingnya energi, baik
untuk kehidupan rakyat maupun kepentingan investasi. Kepala Negara
meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta jajaran terkait
untuk dapat mengelola sektor energi di Indonesia.
"Pemerintah harus memiliki kebijakan, strategi, dan juga program aksi yang tepat di bidang energi," kata Presiden.
Sebelumnya,
pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden No 3 Tahun 2012
tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian
Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tertanggal 10 Januari 2012. Tim
diketuai Menko Perekonomian dan Menteri ESDM selaku ketua harian.
Terdapat
enam isu strategis yang menjadi fokus tim evaluasi kontrak agar sesuai
amanat UU Minerba, yaitu luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak,
penerimaan negara baik pajak maupun royalti, kewajiban divestasi,
kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, serta kewajiban
penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
Data
Kementerian ESDM menyebutkan, kontrak tambang besar tercatat sebanyak
118 yang terdiri dari 42 kontrak karya untuk komoditas mineral dan 76
perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). (Sumber Kompas.com)