Jumat, 27 Januari 2012

PENGADAAN TANAH PROYEK MIGAS MASUK KEPENTINGAN UMUM

Jakarta – Pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur minyak dan gas bumi dinyatakan sebagai pengadaan tanah untuk kepentingan umum karena itu Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya tanah untuk infrastruktur minyak dan gas tersebut. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2012 Tentang PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM yang telah diundangkan pada tanggal 14 Januari 2012.
Pasal 10 Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menyebutkan sejumlah kriteria kegiatan pengadaan tanah yang masuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum termasuk diantaranya Infrastruktur minyak dan gas dan panas bumi, pertahanan dan keamanan nasional, jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, waduk, bendungan, irigasi, saluran air minum, rumah sakit Pemerintah atau rumah sakit Pemerintah Daerah.
Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah abgi pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak yaitu pemilik tanah sebelum dibeli untuk kepentingan umum.
Pihak pemilik tanah wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum setelah ganti kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud daalam Pasal 10 wajib diselenggarakan oleh Pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Dalam hal instansi yang memerlukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah Badan Usaha Milik Negara maka tanah yang akan digunakan tersebut akan menjadi milik Badan Usaha Milik Negara.