Sabtu, 10 September 2011

TAK ADA ALASAN LAGI TUNDA PEMBANGUNAN KILANG MINYAK BARU

Jakarta – Rencana pembangunan kilang minyak baru untuk mengurangi impor BBM Indonesia tidak lagi punya alasan untuk ditunda atau dihentikan karena Pemerintah akhirnya memberikan insentif pajak sesuai keinginan para investor kilang tersebut. Hal yang sama juga berlaku untuk pembangunan kilang petrochemical maupun kilang gas alam cair (Liquefied Natural Gas / LNG).

Insentif pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan NO 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang berlaku mulai 15 Agustus 2011.

Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Agus Martwardojo tersebut memberikan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan Badan dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dan paling singkat 5 tahun sejak dimulainya produksi komersial.

Setelah itu, Badan Usaha yang akan memangun kilang diberikan lagi tambahan pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebesar 50% selama dua tahun setelah berakhirnya masa pembebasan pajak yang telah diterima sebelumnya.

Bahkan dengan mempertimbangkan kepentingan mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu, Menteri Keuangan dapat memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan dengan jangka waktu melebihi 10 tahun.

Wajib Pajak yang dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud merupakan Wajib Pajak Badan baru yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.      Merupakan Industri Pionir
2.      Mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah)
3.      Menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan tidak boleh ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal
4.      Harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku atau pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Sementara yang merupakan Industri Pionir sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan NO 130/PMK.011/2011 mencakup:
·         Industri logam dasar;
·         Industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam;
·         Industri permesinan;
·         Industri di bidang sumberdaya terbarukan; dan/atau
Fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan Badan tersebut dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak sepanjang memenuhi persyaratan telah  merealisasikan seluruh penanaman modalnya dan telah berproduksi secara komersial. Saat dimulainya berproduksi secara komersial ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Untuk memperoleh fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan Badan maka Wajib Pajak menyampaikan permohonan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Atas usulan untuk memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang disampaikan oleh Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tersebut maka Menteri Keuangan menugaskan komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk membantu melakukan penelitian dan verifikasi dengan mempertimbangkan dampak strategis Wajib Pajak bagi perekonomian nasional.

Kemudian Menteri Keuangan akan membuat surat keputusan pembebasan pajak jika permohonan tersebut disetujui dan akan memberikan pemberitahuan tertulis jika permohonan tersebut tidak disetujui.