Rabu, 22 Agustus 2012

PERTAMINA TOLAK AUDIT FEE BISNIS LNG

 PT Pertamina dikabarkan menolak diaudit atas pengajuan dana cost recovery kepada pemerintah terkait bisnis gas alam cair (liquidfied natural gas/LNG), gas elpiji, minyak mentah dan pengelolaan gas pipa pada 2011 sebesar USD 639.631.449 atau sekitar Rp 6 triliun. Sampai saat ini BP Migas menunda pencairan dana tersebut.
 
Sumber di Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) permintaan cost recovery tersebut sulit disetujui karena permintaan perusahaan pelat merah tersebut sangat tinggi. "Lagipula, untuk bisnis LPG dan LNG, Pertamina menolak untuk diaudit," tegas sumber tersebut," katanya, Kamis (16/8)
 
Surat bernomor 280/C00000/2011-S0 tertanggal 2 Mei 2011 perihal fee Pertamina untuk LNG, LPG, minyak mentah dan pengelolaan gas pipa pada tahun 2011 yang diterima, ditandatangani Direktur Keuangan Andri T Hidayat dengan tembusan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri ESDM Jero Wacik dan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
 
Surat tersebut merinci fee bisnis LNG dengan kuantitas 813.667.879 mmbtu dan tarif USD 13,84 sen per mmbtu sebesar USD 112.611.634. Lalu untuk bisnis LPG dengan kuantitas 30.889.753 mmbtu dan tarif USD 13,84 sen per mmbtu sebesar USD 4.275.141.
 
Kemudian bisnis Minyak Mentah meliputi Pengelolaan dan pencegahan tank top sebesar USD 292.729.704,25, ekspor sebesar USD 268.443,90, cride constraints USD 29.767.630,22, Lapangan Marginal sebesar USD 15.485.509,87, Penanganan basic sediment and water sebesar USD 116.173.911,94.
 
Sedangkan bisnis Pengelolaan Gas Pipa meliputi Manajemen Domestik sebesar USD 526.561,81. Manajemen Ekspor sebesar USD 3.959.947,34. Operasi sebesar USD 5.684.639,98. Tetapi tidak hanya itu, pemerintah juga kena pajak sebesar 10 persen atau USD 58.148.313,57 sehingga total cost recovery Pertamina mencapai USD 639.631.449,23
 
Cost recovery merupakan dana talangan yang dikeluarkan oleh investor dan hanya akan dikembalikan apabila cadangan migas yang ditemukan ada nilai ekonomis. Apabila kegiatan eksplorasi tidak menemukan cadangan yang ekonomis, dana talangan tersebut tidak akan dikembalikan (Sumber : Merdeka.com)